Madiun - Kasus pencabulan yang menghebohkan
Kabupaten Madiun berhasil diungkap jajaran Polres Madiun. Dalam
menjalankan aksinya, pemuda yang masih duduk di bangku SMA ini selalu
menggunakan ilmu pelet, untuk meniduri para korbannya.
Yang mencengangkan, setiap usai mencabuli para korban yang rata-rata masih pelajar SMP, pelaku selalu menyimpan celana dalam korbannya. Alasannya, celana dalam itu dipakai untuk kenang-kenangan.
"Tersangka seorang pelajar kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Diamankan pihak berwajib setelah ada laporan dari salah satu orang tua korbannya," kata AKBP Anom Wibowo, Kapolres Madiun Kota kepada detikcom, Selasa (26/6/2013).
Dari hasil pemeriksaan polisi jelas AKBP Anom, korban pencabulan pelajar SMAini sebanyak 10 gadis. Korbannya rata-rata masih pelajar SMP. "Tapi ada kemungkinan bisa lebih dari itu, karena sudah lama dilakukan," ujar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepada polisi, pelaku mengaku untuk menaklukkan para korbannya dengan menggunakan ilmu pelet berupa azimat pengasihan. "Selain pendekatan intensif, untuk merayu mereka saya pakai bulu perindu seharga 50 ribu dari Wonogiri Jawa Tengah. Setelah jadi pacar, saya ajak di hotel. Di sana saya ajak ML, kalau gak mau saya paksa," ucap Danang.
Anehnya, pelaku selalu menyimpan celana dalam (cd) para korbannya yang umumnya masih perawan. "CD mereka saya simpan untuk kenang-kenangan. Semuanya saya olesi darah keperawanan untuk kebanggaan," pungkas pelaku.
Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Yang mencengangkan, setiap usai mencabuli para korban yang rata-rata masih pelajar SMP, pelaku selalu menyimpan celana dalam korbannya. Alasannya, celana dalam itu dipakai untuk kenang-kenangan.
"Tersangka seorang pelajar kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Diamankan pihak berwajib setelah ada laporan dari salah satu orang tua korbannya," kata AKBP Anom Wibowo, Kapolres Madiun Kota kepada detikcom, Selasa (26/6/2013).
Dari hasil pemeriksaan polisi jelas AKBP Anom, korban pencabulan pelajar SMAini sebanyak 10 gadis. Korbannya rata-rata masih pelajar SMP. "Tapi ada kemungkinan bisa lebih dari itu, karena sudah lama dilakukan," ujar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepada polisi, pelaku mengaku untuk menaklukkan para korbannya dengan menggunakan ilmu pelet berupa azimat pengasihan. "Selain pendekatan intensif, untuk merayu mereka saya pakai bulu perindu seharga 50 ribu dari Wonogiri Jawa Tengah. Setelah jadi pacar, saya ajak di hotel. Di sana saya ajak ML, kalau gak mau saya paksa," ucap Danang.
Anehnya, pelaku selalu menyimpan celana dalam (cd) para korbannya yang umumnya masih perawan. "CD mereka saya simpan untuk kenang-kenangan. Semuanya saya olesi darah keperawanan untuk kebanggaan," pungkas pelaku.
Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kami Siap Membantu Masalah: Kunci Kelamin, Puter Giling, Pengasihan, Pelet, Gendam, Tolak Santet, Aura, Karir, Usaha, Jabatan, Rumah Tangga, PIL/WIL, Penglaris, Susuk, Susuk Emas, Susuk Berlian, Pengeretan, Pemikat, Rukyah, Pagar Diri, Pagar Usaha, Gurah, 03217477887, DIJAMIN! BEST PARANORMAL & PAKAR AURA JOMBANG Kami Siap Membantu Saudara Se Indonesia: Banyuwangi, Batu, Besuki & Blitar, Bojonegoro, bondowoso, Candi, & Dampit, Gempol, Gresik, Jember & Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang & Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto & Mojosari, Nganjuk, Ngawi, Paciran & Pamekasan, Pandaan, Pasuruan, Pare & Probolinggo,Sampang, Sidoarjo, Situbondo & Sumenep, Surabaya, Taman, Tanggulangin & Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Waru, Wates & Wlingi,Ambarawa, Banyumas, Batang & Blora, Boyolali, Brebes, Buaran & Bumiayu, Cepu, Cilacap, Demak & Grogol, Jatibarang, Jepara, Kalikotes & Kaliwungu, Karanganom, Karanganyar, Kartosuro & Kebumen,Kendal, Klaten, Kudus & Lasem, Magelang, Muntilan, Ngemplak & Pati, Pekalongan, Pemalang, Ponorogo & Prambanan, Purbalingga, Purwodadi, Purwokerto & Purworejo, Rembang, Salatiga, Semarang & Slawi, Sragen, Surakarta, Tegal & Temanggung, Ungaran, Wonogiri, Wonosari & Wonosobo, Bandung, Batu Jajar, Bekasi & Bogor, Bojong Gede, Ciamis, Cianjur & Cibinong, Cikampek, Cikarang, Cimahi & Cirebon, Depok, Garut, Indramayu & Jatibarang, Karawang, Ketapang, Kuningan & Lembang, Majalaya, Majalengka, Padalarang & Palabuhanratu, Pamulang, Parung, Purwakarta & Rengasdengklok, Sawangan, Soreang, Subang & Sukabumi, Sukaraja, Sumedang, Tambun & Tasikmalaya, Banda Aceh, Bireun, Sabang & Langsa, Kuala Simpang, Lhokseumawe, Meulaboh & Sigli, Denpasar, Karangasem, Klungkung & Kuta, Negara, Singaraja, Tabanan & Ubud, Bangka Belitung, Manggar, Mentok & Pangkal Pinang, Sungai Liat, Tanjung Pandan & Toboali Rias, Kosambi, Kresek, Labuhan & Pandegelang, Pasarkemis, Pondok Aren, Rangkasbitung & Sepatan, Serang, Serpong, Tangerang & Teluknaga , Bengkulu & Curup, Gorontalo, Jambi, Kualatungka, Mendahara, Simpang & Sungaipenuh, Manis Mata, Pemangkat, Pontianak, Singkawang & Sungairaya, Amuntai, Banjarmasin, Barabai, Kota Baru, Martapura & Pulau Sembilan, Kualakapuas, Palangka Raya, Pangkalanbuun & Sampit, Balikpapan, Bontang, Loa Janan, Samarinda, Sembakung, Tanjung Redeb & Tarakan, Bandar Lampung, Gadingrejo, Kota Bumi, Metro, Pringsewu & Terbanggi Besar, Maluku, Amahai, Ambon, Tual, Ternate & Tidore, NTB, Bima, Labu Api, Mataram, Praya & Sumbawa, NTT, Atambua, Ende, Kupang, Maumere & Waingapu, Biak, Jaya Pura, Manokwari, Maumere & Sorong, Riau, Bengkalis, Dumai, Pekanbaru, Batam & Tanjung Pinang, Bone, Majene, Makasar & Polewali, Baolan, Luwuk, Palu & Poso, Bau Bau, Binongko, Kotabu & Kendari, Bitung, Manado, Mobagu, Tomohon & Tondano, Bukit Tinggi, Padang Panjang/Pariaman & Solok, Baturaja, Lahat, Lubuk Lingau & Palembang, Binjai, Lubuk Pakam, Medan, Sibolga & Tanjung Balai, Bantul, Jetis, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, Yogjakarta.